Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat baru tahu bahwa uang yang diserahkan pada mantan Bupati Bandung Barat mencapai ratusan juta rupiah.
Abubakar turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Asep Hikayat, jaksa KPK Budi Nugraha menanyakan ihwal uang Rp 205 juta yang diserahkan Asep pada Abubakar.
Uang itu disebut-sebut untuk memenangkan Elin-Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin merupakan istri Abubakar.
"Saya kaget, uangnya sampai sebesar itu. Saya sendiri tidak tahu uangnya sampai Rp 205 juta," ujar Asep di sidang PN Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (13/8/2018).
Pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah kepala dinas di Pemkab Bandung Barat atas arahan Abubakar meminta mereka untuk membantu Elin-Maman baik moril maupun materiil.
Arahan itu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan uang dari sejumlah kepala dinas dengan nilai bervariatif, Rp 10 juta hingga Rp 60 juta.
Uang dikumpulkan di Kadisperindag Weti Lembanawati yang juga terdakwa dan Kepala Bappelitbangda Adiyoto, sama-sama terdakwa.
Jaksa Budi menanyakan lebih spesifik soal dari mana asal muasal uang itu dan untuk kepentingan apa. Rupanya, uang dari Asep untuk Abubakar itu didapat dari penyisihan setiap kegiatan di seluruh bidang di BKPSDM.
"Untuk yang dari BKPSDM, hasil kesepakatan internal, untuk dana 'urunan' tersebut disisihkan sebesar 15 persen dari setiap kegiatan di semua bidang BKPSDM. Tahun lalu APBD untuk BKPSDM mencapai Rp 12 miliar. Tapi penyisihannya bertahap," katanya.
Ia mengakui Abubakar lewat Adiyoto meminta semua kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin-Maman. Seperti dikatakan Adiyoto dan Weni di sidang sebelumnya soal permintaan Abubakar pada para kepala dinas untuk memenangkan Elin-Maman.
"Saat pengarahan dari pak Abubakar saya tidak datang karena telat. Tapi pak Adiyoto sampaikan kami (kepala dinas) harus bantu. Saya nanya untuk apa, dia bilang urunan untuk pembayaran survei. Tapi saya tidak tanya jumlahnya," ujarnya.
BKPSDM sendiri menyetorkan Rp 50 juta pada Adiyoto. Di persidangan, Asep menyesali apa yang telah ia lakukan. Ia berdalih, perbuatannya dilakukan karena mengikuti tradisi.
"Kalau saya tidak takut dimutasi. Saya takut dicuekin (Abubakar), jadi mengikuti alur (kebiasaan kadis), dan ingin kerja nyaman," ujarnya.