Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas III Bekasi, Rizky Amirullah Indrayani (37) dituntut pidana belasan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Selasa (14/8/2018).
Pasalnya, saat menjalani masa pidana karena kasus narkotika, ia terlibat percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, seperti diatur di Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 aya 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Amirullah Indrayani alias Rizky dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan," ujar JPU, Eviyanto di PN Bandung.
Pada dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika namun jaksa menyebut dakwaan primair tidak terbukti.
Dalam kasus itu, Rizky berperan sebagai pengatur pengiriman sabu-sabu dari Malaysia lewat seorang perantara bernama Irawati.
Irawati ditangkap tim Bea Cukai Bandung pada Januari 2018 di Bandara Husein Sastrranegara. Ia menyembunyikan sabu-sabu seberat 715 gram.
Oleh penyidik BNN Jabar, diketahui bahwa sabu-sabu itu dipesan oleh Rizky dari dalam Lapas Kelas III Bekasi.
Tuntutan terhadap Irawati juga dibacakan JPU Eviyanto usai tuntutan terhadap Rizky. Oleh JPU, Irawati juga divonis belasan tahun.
Oleh JPU, Irawati dituntuk untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Irawati dengan pidana penjara 13 tahun dan pidana tambahan Rp 1 miliar," ujar Eviyanto. Barang bukti dalam persidangan itu salah satunya sabu-sabu dengan berat total 714,66 gram.