Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI -Pembobol spesialis minimarket yang beroperasi lintas kota dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal.
Pembobol itu terdiri dari tiga orang yakni Rustam Safari (38) warga Cilegon, Banten, Henri Sunardi (37) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Sahat Parsaulian (24) warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Tiga pelaku tersebut diketahui telah melakukan aksi pembobolan di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya adalah minimarket.
Kemudian, lima TKP di antaranya beraksi di wilayah Kabupaten Tegal yakni alfamart Bojong, alfamart Suradadi, alfamart Talang, Alfamart Pagerbarang, dan Indomaret Balapulang.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menuturkan bahwa tiga pelaku tersebut diringkus di sejumlah tempat di wilayah Cilegon, dan Bantargebang, Bekasi.
"5 TKP di Kabupaten Tegal. Para pelaku merupakan pembobol spesialis minimarket. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat semua oleh petugas Satreskrim Polres Tegal. Jadi, mereka semua beraksi lintas kota," terang AKBP Dwi Agus kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/8/2018).
Dari hasil penyidikin, tiga pelaku tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.
Dwi membeberkan, sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mencari dan mengamati minimarket yang sudah tertutup dengan kondisi yang sepi.
Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku kemudian masuk dengan cara merusak rantai dan gembok pintu minimarket dengan menggunakan gunting pemotong besi dan linggis.
Usai berhasil masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung mengambil barang-barang yang berharga mahal.
"Mulai dari susu kaleng, rokok, dan apapun yang berharga mahal diambil para pelaku," sambungnya.
Dalam aksi pembobolan itu, kata Dwi, para pelaku hanya butuh lima menit untuk menerobos masuk ke dalam minimarket.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga tak lupa mengambil memori CCTV.
"Pelaku ini sudah cukup profesional. Alat-alatnya lengkap. Tidak sampai lima menit pintu minimarket sudah bisa dibobol. Dalam satu malam mereka bisa beraksi di dua hingga tiga TKP," beber Dwi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Di antaranya satu buah linggis, obeng, dan gunting besi.
Menurut dia, untuk barang-barang yang diambil dari minimarket kemudian dilempar atau dijual ke Jakarta.
Dwi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara 7 tahun. Dari penangkapan ini, dua kawan para pelaku masih buron," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perampok Spesialis Minimarket Lintas Kota Ini Hanya Perlu 5 Menit Saat Beraksi,