News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teller BPR di Riau Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 435 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kas BPR Dana Amanah Pelalawan yang berada di lantai ll Kantor Bupati Pelalawa

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN -- Bekerja di bank dan menjadi teller cukup banyak diminati lulusan perguruan tinggi.

Teller termasuk frontliner dalam sebuah bank dan berhadapan langsung dengan customer.

Bisa menjadi orang yang dipercaya termasuk syarat mutlak yang harus dimiliki seorang teller.

Namun, kepercayaan yang diberikan BPR Dana Amanah pada seorang wanita muda inisial NAP (28) menjadi teller justru dikhianati.

Setelah buron selama 2 tahun, NAP akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan, NAP (28), ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Minggu (12/8/2018) lalu.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, tersangka NAP alias Nadya merupakan teller BPR Dana Amanah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.

Selama itulah aksi pembobolan rekening milik nasabah atas nama TSU terjadi.

Tak tanggung-tanggung NAP menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan.

"Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp.435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Teddy kepada tribunpelalawan.com, Selasa (14/8/2018).

NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TSU sebanyak 22 kali dengan total Rp.435.950.000.

Kemudian pada saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, ternyata saldonya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mempertanyakan hal kepada pihak BPR Dana Amanah dan sekaligus meminta dananya dikembalikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini