Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Rusdiyanto (40), warga Kulonprogo terduga anggota KPK gadungan diamankan polisi usai menipu puluhan juta kelompok ternak di Kecamatan Sedayu, Bantul.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa kartu identitas anggota berlogo KPK, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lencana KPK, dan beberapa pin lembaga negara, serta sejumlah handphone.
Dilihat sekilas semua barang bukti yang disita petugas terlihat sangat mirip dengan aslinya.
"Semua barang bukti itu kami dapatkan dari dalam tas pelaku," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan pada Tribunjogja.com, Rabu (15/8/2018).
Bahkan, surat keputusan Mendagri pengangkatan tentang Risdiyanto sebagai anggota KPK tampak menyakinkan.
Di surat tersebut, tertulis nama Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana.
Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Risdiyanto merupakan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan masih dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan.
Dia bertugas di unit kerja KPK perwakilan DIY.
Tertulis pula rincian gaji pokok yaitu sebesar 80 persen x Rp 1.400.630 atau senilai Rp 1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika kita tanya, dia tetep (mengaku) anggota KPK, jabatannya sebagai penindak. Saya sudah koordinasi Dirkrimsus Polda DIY karena beliau pernah juga menjadi anggota KPK," terang Sahat.
"Kita dalami, ID card kita koordinasi, ini kemungkinan palsu," imbuh dia.
Di hadapan polisi dan awak media, pelaku masih bersikukuh sebagai anggota KPK asli dengan menunjukan ID card tersebut.
Ia mengaku menjadi anggota KPK setelah direkrut dari pusat.
"Kemarin saya ditunjuk dari KPK. Saya nggak buat (kartu identitas) sendiri," ucap pelaku.
Datangi Kelompok Ternak di Bantul
Sepak terjang Risdiyanto sebagai terduga anggota KPK gadungan cukup meresahkan di masyarakat.
Ia berkeliling dan mendatangi kelompok ternak untuk menanyakan dana hibah bantuan pemerintah.
Kasus yang mencuat dan menjadi laporan polisi, Risdiyanto telah menipu kelompok ternak di Kecamatan Sedayu sebesar Rp 36 juta dengan alasan pengembalian kerugian negara Rp 36 juta dan uang tutup kasus Rp 1,5 juta. Total Rp 37,5 juta.
Sukses melancarkan aksi di Kecamatan Sedayu, Risdiyanto juga diketahui hampir menipu warga Kecamatan Bambanglipuro sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi pada 13 Agustus lalu.
"Di Bambanglipuro, pelaku ini hendak meminta uang Rp30 juta, belum sempat diserahkan, karena warga curiga dan dibawa ke Polsek, kita amankan," terang Sahat.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut karena informasi awal saat dia melancarkan aksi di Sedayu pelaku berjumlah dua orang.
Sementara ketika ditangkap di Polsek Bambanglipuro pelaku beraksi sendirian.
"Kami juga akan selidiki profesi pelaku. Dia sebagai apa. Karena dia bisa mengetahui informasi mengenai dana-dana bantuan pemerintah," terang Kapolres. (*)