Polisi tak bodoh, ia terus mencecar sang ayah hingga akhirnya mengaku dialah yang membunuh sang anak.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancama pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 Miliar ditambah 1/3 bila dilakukan (bayar denda)," katanya
Kapolres mengungkap hasil penyidikan, tersangka marah terhadap anaknya karena bermain terlalu lama di luar rumah.
"Berdasarkan fakta penyeidikan dan ditemukan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Kami dari kepolisian Polres Minahasa menetapkan satu tersangka dengan nama Fence Sontje Solambela alias Camsu," bebernya
Katanya polisi sejak awal mendengar informasi kasus tersebut kecelakaan. Adanya isu pembunuhan membuat dilakukannya autopsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Anaknya, Ini Drama Pengakuan Ayah Daud Solambela,