TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Hery Dri Handoko (52) tersangka perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Hery ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Kupang Krajan Surabaya, Kamis (16/8/2018) subuh.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, tersangka mencabuli anak gadis tetangga di kampungnya.
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 7 hingga 9 tahun.
Rata-rata korbannya berstatus pelajar siswi SD.
"Korbannya ada delapan, semuanya anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Menurut dia, modus tersangka yakni memanggil sejumlah korban untuk bermain bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Tersangka sengaja mengajak korbannya menonton televisi tayangan film kartun di ruangan tamu rumahnya.
Predator anak ini melakukan perbuatan tidak senonoh itu ketika istrinya bekerja.
"Korban sempat menangis saat tersangka berbuat cabul," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tuanya mengetahui kejadian ini dari perbincangan para korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh.
Dari laporan orang tua korban anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap tersangka.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan selama tiga tahun, 2015 hingga 2018," jelasnya.
Tersangka Hery mengaku mencabuli korbannya ketika sedang menonton film di ruangan tamu.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir Travel ini melakukan perbuatan itu lantaran terpengaruh dari tontonan video tidak lazim.
"Saya khilaf melakukannya," kata Pria tiga anak ini. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selama 3 Tahun, Pria di Surabaya ini Berbuat Asusila Kepada 8 Siswi SD di Kampungnya,