News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Okta Bisa Dapatkan Ganja dari Orang Dalam di Lapas Kebonwaru

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG-  Okta (21) ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang atas sangkaan kepemilikan sabu dan ganja.

Okta mengaku mendapatkan barang pesanannya dari seseorang di dalam lapas.

Okta termasuk satu dari enam pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang.

Menurutnya,'perantara' yang menawarinya barang haram itu mengaku sebagai orang dalam di Lapas Kebonwaru.

Okta (21) mengatakan pengakuan itu saat ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Minggu (19/8/2018).

Ia mengaku mengenal 'perantara' penjual ganja tersebut di jalan, bukan orang yang sudah dikenalnya lama.

Baca: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pawai Naik Vespa, Jaket Uniknya Jadi Sorotan

"Awalnya kenal di jalan, namanya Jaka, terus tukeran nomor HP, ngobrol ke sana ke mari, lama-lama ke arah narkotika, jadi transaksi. Dia bilang dia di Lapas Kebonwaru, orang dalem, napi juga," ujar Okta.

Okta memesan pada pria yang disebut Jaka itu. Satu paket ganja dibelinya seharga Rp 950 ribu.

Paket, lanjutnya, dibawa di daerah Cinunuk. Okta tidak bertemu lagi dengan orang yang menawarinya ganja tersebut.

"Paketnya disimpan di bawah batu, saya disuruh mengambilnya saja begitu, ada kodenya," ujarnya.

Okta mengaku baru sekali memesan 'barang haram' tersebut karena rasa ingin tahu.

Kini, ia hanya bisa menyesali perbuatannya sembari menunggu hukuman yang akan menjeratnya.

"Saya menyesal sekali, tidak tahu akan seperti ini," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini