TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Personel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terlibat kontak tembak dengan pemilik senjata api (senpi) ilegal, Johansyah (32), warga Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, di desa tersebut pada Minggu (19/8) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Johansyah sudah lama diuber dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Aceh Utara karena diduga terlibat kasus kepemilikan senpi ilegal dan peredaran narkoba.
Pada Sabtu (18/8) siang polisi mendapat info A1 bahwa target yang mereka incar sedang berada di rumahnya di Blang Bitra, Aceh Timur. Lalu skenario penyergapan pun disusun.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Pada pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari, personel Opsnal Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Aceh Utara mendatangi rumah Johansyah untuk meringkusnya.
“Tiba-tiba sebelum petugas masuk ke rumah tersebut, Johansyah melepas tembakan dari dalam rumahnya ke arah personel polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.
Mendapat tembakan dari target operasi (TO), petugas pun membalas tembakan ke arah rumah Johansyah, sehingga terjadi kontak tembak sekitar 15 menit.
Namun, setelah melepas tembakan ke arah polisi, Johansyah berhasil melarikan diri ke arah sungai di belakang rumahnya yang berawa-rawa. Lalu petugas memasuki rumah tersebut.
Saat menggerebek rumah Johansyah polisi berhasil mengamankan Mul (42) dan Zul (36), keduanya warga Peureulak Kota, Aceh Timur. Dari pria tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi 81 butir, sabu 3,19 gram, timbangan digital satu unit, satu buah bong, dua handphone, uang Rp 756.000, dan dua butir selongsong jenis Automat Kalashnikova (AK). Kedua pria tersebut bersama barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Sedangkan Johansyah berhasil kabur dari pintu belakang dengan membawa senpi jenis AK. Sampai tadi malam personel gabungan Polres Aceh Utara masih terus mengejar Johansyah.
“Diprediksi ia masih berada di kawasan Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.
Johansyah sudah berkali-kali lolos dari penyergapan petugas. Sebelumnya, ketika ia melintasi Bireuen menuju Aceh Timur juga sempat disergap petugas, tapi gagal.
Tersangka, menurut Kasat Reskrimi, terlibat dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dengan senpi jenis AK pada 13 April 2018.
Senpi yang digunakan Muk dan Rez, warga Kecamatan Samudra, Aceh Utara, untuk memberondong rumah Ahmad Budiman ternyata milik Johansyah.
Dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, Johansyah berperan sebagai orang yang meminjamkan senpi kepada Muk (28), warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Rez (22), warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.