TRIBUNNEWS.COM - JM atau Jo (38), warga Lingkungan Kota Kulon, Ciamis terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang bekerja sebagai penjaga kolam renang tersebut mencabuli seorang siswi kelas I SD, sebut saja Melati (nama samaran).
Tribun-Video.com melansir TribunJabar.id, peristiwa itu terjadi pertengahan Juli sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah bangunan.
Melati ternyata tak lain merupakan anak tetangga pelaku.
Kejadian itu terungkap usai ibu korban mendapati, anaknya memiliki uang Rp12 ribu.
Seorang Penjaga Kolam Renang Cabuli Bocah SD, Terungkap usai Ibu Korban Temukan Uang Rp12 Ribu
Penulis: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger