Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Seorang terduga pelaku pembakar lahan, AS (58) diringkus jajaran Polsek Pulau Maya Karimata di Dusun Kepuyu, Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (21/8/2018).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan memaparkan, AS diduga telah melakukan pembakaran di lahan garapan miliknya di dusun setempat pada Minggu (19/8/2018) sore.
Perbuatannya itu diduga memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selain lahan AS, empat petak lahan warga lain berikut tanamannya juga ludes dilalap api.
Keempat lahan tersebut letaknya berdekatan dengan lahan milik AS.
Baca: Kebakaran Hutan, Udara Pontianak Berbahaya
Para pemilik lahan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 48,8 juta.
Sementara luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai lima hektar.
"Tersangka menebas tanaman rumput atau lalang dan membakar tanaman yang sudah ditebas dengan menggunakan korek gas, setelah api menyala kemudian tersangka membuang korek gas tersebut ke lahan yang sedang terbakar," katanya di Sukadana.
Ia menuturkan, sebelum pulang, AS masih sempat mengawasi api selama kurang lebih satu jam.
Saat AS pulang, api diduga masih menyala lalu merembet dan melahap lahan milik warga lainnya.
Baca: Lima Tahun Jadi Buronan, Mantan Anggota DPRD Kota Madiun Tertangkap Saat Menuju Minimarket
AS diketahui merupakan warga kelahiran Madiun, Jawa Timur yang kini bermukim di kawasan transmigrasi Dusun Kepuyu.
"Atas kejadian ini tersangka diamankan di Mapolsek Pulau Maya Karimata guna dimintai keterangan, namun untuk proses lebih lanjut kita bawa ke Mapolres Kayong Utara," tuturnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah parang yang digunakan AS untuk menebas lahan garapannya sebelum melakukan pembakaran.