Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Bramdana (40) ayah kandung yang tega memerkosa anaknya beberapa waktu lalu, kini perkaranya lengkap tahap dua, segera dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Batanghari.
Diberitakan sebelumnnya Bramdana, yang tidak lain merupakan ayah kandung dari bocah yang diperkosa berkali-kali oleh tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Dikatakan Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kemal, Senin (26/6) lalu, aksi tak senonoh Bramdana dilakukan semenjak tahun 2017 silam. Bunga (bukan nama sebenarnya) telah dicabuli sebanyak enam kali.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Pertama dilakukan di kamar mandi di salah satu rumah di Peninjauan, kedua dilakukan di kamar mandi di rumahnya, yang ketiga di Dusun Tua di pinggir Sungai Batanghari, yang keempat di Kamar Mandi di rumah Sungai Rengas, aksi bejat yang kelima di Muara Jangga dan keenam di Kebun Sawit di Rengas IX.
"Awalnya ibu korban merasa curiga saat ayahnya mau menjemput. Namun anak tersebut tidak mau, dan lari seketika. Dari situlah timbul kecurigaan yang membuat korban bercerita kepada ibunya terhadap aksi bejat ayahnya," jelasnya.
Pada Senin lalu, kasus pemerkosaan tersebut memasuki tahap dua di Kejari Batanghari. Seperti dikatakan JPU Kejari Batanghari Vanda Satriadi Pradipta, SH yang menangani kasus tersebut, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II dan baru dilimpahkan oleh polres.
Kalau kronologis berawal tahun 2017 laku. Dan yang terakhir si Bramdana menyetubuhi Bunga pada tanggal 20 Mei 2018 lalu.
"Alasan tersangka tega nelakukan hal tersebut dikarenakan teringat wajah mantan istrinya yang telah bercerai," ujarnya, Rabu (22/8).
Selanjutnya proses limpahan tersebut akan berlangsung hingga 20 hari kedepan, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian kasus menyetubuhi, anak kandung tersebut dijatuhi ancaman kurungan selama 20 tahun, karena status tersangka merupakan orang tua kandung hukuman ditambah sepertiga.
"Ya, hukumannya jadi ditambah sepertiga, karena tersangka selain memerkosa staatus tersangka juga merupakan ayah kandung sikorban," Jelasnya.
Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 uu no 35 tahun 214 perubahan UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Berdalih Ingat Mantan Istri, Pria di Batanghari Ini Tega Cabuli Putri Sendiri Hingga 6 Kali,