TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut dalam rilisnya Kamis (23/8/2018) menuturkan kejadian yang ditangani oleh Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.
Sehingga pihaknya telah menyiapkan jeratan hukum pasal berlapis.
Tersangka IA yang juga dihadirkan dalam rilis tersebut akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>