News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Adu Mulut dan Tabrak Sengaja Menantu Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mercy Dijerat Pasal Pembunuhan

Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut dalam rilisnya Kamis (23/8/2018) menuturkan kejadian yang ditangani oleh Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga pihaknya telah menyiapkan jeratan hukum pasal berlapis.

Tersangka IA yang juga dihadirkan dalam rilis tersebut akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini