TRIBUNNEWS.COm, BIMA - Anggota Satuan Reskrim Polres Bima Kota menembak H, tersangka kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (25/8/2018) sore.
Tersangka yang merupakan otak curanmor itu dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap polisi.
Pelaku diketahui adalah satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Rasanae Timur tahun 2017 lalu.
Namun ia baru berhasil diringkus setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno mengatakan, petugas berhasil meringkus tersangka H saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Begal tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/K/02/XI/2017.
"Tertangkapnya pelaku begal tersebut berawal dari penangkapan tersangka MH yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bima. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa otak pencurian adalah tersangka H yang sudah setahun kita tetapkan menjadi DPO,"kata Suratno.
Petugas menangkap pria berusia 22 tahun itu setelah sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Baca: Eks Kuasa Hukum Gagal Temui di Polres Metro Jakarta Utara, di mana Fariz RM?
Setelah mendapat informasi keberadaannya, tim buru sergap langsung mengepung tempat persembunyian tersangka.
Namun ketika mengetahui ada polisi yang akan menangkapnya, tersangka langsung melompat dari rumah dan berusaha kabur.
Karena mencoba melarikan diri, polisi akhirnya mengeluarkan satu kali tembakan yang mengenai bagian kaki kanan.
Akibat terkena tembakan, tersangka langsung tersengukur hingga akhirnya dibawa ke RSUD Bima untuk mendapat pertolongan medis.
"Tersangka dilumpuhkan karena berusaha kabur, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polres setelah sebelumnya dirawat di RSUD," kata Suratno. Ia menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.