Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGĀ - Enam tahanan kabur dari rumah tahanan (Rutan) Mapolres Ciamis pada Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 03.00.
Penelusuran Tribun, ini kasus kedua terjadi di Polres Ciamis.
Informasi yang dihimpun Tribun dan terverifikasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan, enam tahanan itu adalah, Dede Sutriono (32), terlibat kasus pidana perlindungan konsumen.
Kemudian, Miftah Farid Yusuf (23) terlibat kasus pencurian, Asep Syarif Riana (30) terlibat kasus pencurian, Dede Heryadi (36) terlibat kasus perampokan dan pembunuhan, Yana Supriatna (24), terlibat kasus perampokan, dan Sena Sujono (40) terlibat kasus pencurian.
"Betul, Polri akan terus melakukan proses hukumnya. Ini merupakan langkah untuk memberikan suatu keadilan dalam pertanggung jawaban perbuatan para tersangka," ujar Trunoyudo via ponselnya pada sejumlah wartawan, Minggu (26/8/2018) petang.
Baca: Diduga Kabur ke Wilayahnya, Dandim Brebes Kerahkan Babinsa
Ke enam tahanan ini melarikan diri dengan menjebol plafon atap ruang tahanan yang dijaga anggota Polres Ciamis. Kabar melarikan diri ke enam tahanan didapat polisi dari sesama tahanan.
"Saat ini Polres Ciamis masih terus mengejar tersangka. Semua tahanan juga diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Trunoyudo.
Pada 2014, kasus serupa terjadi.
Enam tahanan melarikan diri dari Rutan Mapolres Ciamis.
Pola yang digunakan pun sama yakni dengan menjebol atap ruang tahanan.