Abubakar dijerat dalam dua dakwaan primer dan subsidair yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, I Dewa Suardhita.
"Terdakwa memahami apa yang dibacakan jaksa," ujar I Dewa.
Abubakar tampak mengangguk, tanda memahami apa yang dibacakan jaksa.
Tim pengacara Abubakar tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.