Setelah lelang dua aset ini ditutup, pihaknya akan melaporkan hasil penawaran lelang ini kepada KPK.
Lelang dua aset Bambang Irianto itu bisa dibuka lagi ketika ada permintaan dari KPK.
Baca: Kronologis Kebakaran Dua Toko di Cirebon yang Menewaskan Adik Pemilik Toko Obat
Adi menjelaskan harga dua aset tersebut bisa saja diturunkan setelah enam bulan dari masa penilaian.
Adi mengatakan, karena tidak laku, dua aset milik Bambang Irianto itu, kini dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.
Selanjutnya, apabila KPK ingin melelang kembali, maka akan dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.
Ia menambahkan, dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madiun, tidak semuanya dilelang untuk dirampas menjadi milik negara.
"Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang," tutur Adi.
Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. (Surya/Rbp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dilelang KPK, Aset Penting Milik Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Malah Tidak Laku