TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penerimaan suap anggota DPRD Kota Malang.
Tersangka dikabarkan berasal dari unsur dewan, yakni enam orang anggota DPRD Kota Malang 2014-2019.
Terkait adanya tersangka baru ini, juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab konfirmasi dari Surya, Rabu (29/8/2018).
Berdasarkan informasi yang didapat Surya, KPK memulai penyidikan pada enam tersangka itu, 24 Agustus 2018.
Baca: Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara
Keenam tersangka yang disebut dalam surat itu berinisial IG, EA, AI, BT, IT, dan MF. Semuanya berasal dari Komisi A, B, dan D.
Mereka disebut menerima hadiah dari M Anton (Wali Kota Malang non-aktif) dan kawan-kawan.
Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dugaan Penerimaan Suap Anggota Dewan Kota Malang, KPK Tetapkan Enam Tersangka Baru?