Laporan Wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2018).
Pantauan www.tribun-medan.com sekitar Pukul 12.31 WIB, beberapa anggota KPK keluar masuk di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta ruang Panitera yang terletak di Gedung B Pengadilan Negeri Klas I A Medan.
"Yang melakukan pemeriksaan tersebut bukan Badan Pengawas Mahkamah Agung, melaikan anggota KPK, " ucap Wakil Humas PN Medan Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik menerangkan bahwa kedatangan KPK untuk meminta fotocopy berkas perkara terkait kasus yang menyeret Merri Purba dalam pusaran uang Tamin Sukardi.
Baca: MA Rehabilitasi Ketua-Waka PN Medan yang Dilepas KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim Ad Hoc Merry Purba sebagai tersangka.
Merry menerima suap 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3 miliar menggunakan kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan' dari terdakwa kasus korupsi penjualan lahan negara, Tamin Sukardi.
Adapun tiga hakim lainnya dibebaskan setelah tidak cukup bukti. (ari/tribun-medan.com)