News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mega Proyek PLTA Tampur Ancam Rusak Habitat Gajah

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dan pakar lingkungan mengecam pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur, Provinsi Aceh. Ini disampaikan di Jakarta, Kamis (30/8/2018)

Dalam aturan tersebut Menteri memang bisa memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, tapi hanya untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar/

"Sedangkan proyek ini sudah dipastikan menggunakan kawasan hutan lebih dari lima hektar dan tidak termasuk dalam kategori fasilitas umum yang bersifat non komersial seperti yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,” katanya.

Sementara itu masyarakat yang tinggal di hilir sungai Tamiang mulai merasa cemas menanggapi rencana pembangunan PLTA Tampur ini.

Masyarakat Tamiang merasa cemas karena kami trauma dengan kejadian banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang di tahun 2006.

"Bukannya kami anti pembangunan, hanya saja jangan disitu, masih banyak tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan listrik tanpa merusak hutan dan menimbulkan bencana,” ungkap Matsum warga Aceh Tamiang yang memulai petisi “Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa” di laman Change.org.

Petisi tersebut dapat dilihat pada tautan change.org/TolakPLTATampur dan sudah mendapatkan lebih dari 5000 dukungan yang terus bertambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini