Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolrestabes Kombes Irman Sugema bersama unsur lain dari BNN Jabar, Kejati Jabar serta Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung memusnahkan tujuh macam narkotika dan psikotoprika di halaman Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/8/2018).
Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 12,913 kg, katinon 24 kg, ekstasi 1,358 butir, kethamin 1,737 kg, ganja seberat 1 kg, gorilla 3 gram dan tablet daftar G sebanyak 11, 007 butir.
"Ini hasil pengungkapan selama Januari sampai dengan Agustus di berbagai tempat di Kota Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di sela pemusnahan.
Ia mengatakan, tersangka dalam pengungkapan tersebut mencapai lebih dri 10 orang. Polisi terpaksa menembak mati satu tersangka karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca: Para Pengungsi Heran Dedi Mulyadi Tak Menolak Ditawari Menginap di Tempat Pengungsian
"Jika barang bukti ini diuangkan semuanya mencapai Rp 30 miliar dan membahayakan masa depan banyak orang," ujar Irman.
Pemusnahan dihadiri pelajar dan perwakilan Pemkot Bandung.
Ia menambahkan polisi akan terus bekerja melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan dengan cara dibakar di mesin insinerator.
Pada kesempatan yang sama, digelar pengarahan pada Bhabinkamtibmas Polrestabes Bandung dan Babinsa Kodim 0618 Bandung oleh Kepala BNN Jabar, Brigjen Sofyan Syarif.