Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hakim Karir Pengadilan Negeri Medan Sontan Merauke yang sempat diperiksa KPK ke Jakarta membeberkan pengalamannya kepada Tribun Medan di Balkon Gedung B Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Sontan Merauke mengaku dirinya tidak terlibat sehingga tidak merasa khawatir saat diperiksa oleh KPK.
"Proses pemeriksaan kan masih berlanjut. Kan saya tidak terlibat kok ngapain takut," ujarnya tersenyum kepada Tribun Medan, Kamis (30/8/2018) petang,
Saat diwawancarai Tribun Medan, Hakim Karir Sontan Merauke terlihat sesekali melempar senyum.
Hakim Sontan Merauke hanya mencemaskan bahwa keluarga tidak mengetahui dirinya diperiksa bahkan digiring KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait pengusaha Tamin Sukardi.
Baca: KPK Minta Orang Kepercayaan Konglomerat Tamin Sukardi Segera Menyerahkan Diri
"Keluarga kan saat itu gak dikabari kalau saya akan dibawa KPK. Keluarga syok lah saat itu. dan untuk bisa mengetahui saya hanya menunggu kabar dari media saja" ujarnya.
Mengenakan kemeja abu-abu, Hakim Karir Sontan Merauke yang saat itu berjalan memasuki gedung B Pengadilan Negeri Medan mengaku dipulangkan oleh KPK Rabu (29/8/2018) malam.
"Tadi sampai di Medan sekitar jam satu malam lah. Pesawatnya delay tadi malam," ujarnya berlalu meninggalkan awak Tribun Medan.
Tidak ada yang berbeda dari raut wajah Hakim Karir Sontan Merauke.
Wajah kecemasan tidak terlihat dari pria yang menjadi salah satu hakim yang mengadili Tamin Sukardi terdakwa kasus eks HGU PTPN2 yang menyeret rekan sesama hakim yakni Merri Purba.
Diketahui sebelumnya, KPK Menggiring sejumlah perangkat hukum Pengadilan Negeri Medan terkait suap Tamin Sukardi usai penggeledahan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (28/8/2018)
Usai pemeriksaan, KPK membawa Ketua Pengadilan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Karir Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi ke Jakarta.
Kemudian dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Hakim Adhoc Tipikor Merri Purba, Tamin Sukardi, Panitera Pengganti Helpandi dan kaki tangan Tamin Sukardi Hadi (Buron) sebagai tersangka aliran suap sebesar 280.000 dollar Singapura.
(cr15/tribun-medan.com)