Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi pada Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018).
Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim yang memimpin persidangan, Fuad Muhammadi.
Baca: Tujuh Penambang Emas di Merangin Terjebak dalam Lubang Galian Sedalam 50 Meter
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asep dengan pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
Vonis hakum lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar Fuad.
Dalam uraian singkatnya, hakim menyebutkan terdakwa memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.
Uang itu diminta Abubakar untuk memenangkan istrinya, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.