News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Gratifikasi kepada Bupati Bandung Barat Rp 110 Juta, Asep Hikayat Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi pada Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala BKPSDM Pemkab Bandung Bar‎at, Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi pada Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/9/2018).

Dalam dakwaan yang sempat dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia didakwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim yang memimpin persidangan, Fuad Muhammadi.

Baca: Tujuh Penambang Emas di Merangin Terjebak dalam Lubang Galian Sedalam 50 Meter

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum ‎menuntut Asep dengan pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Vonis hakum lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar Fuad.

Dalam uraian singkatnya, hakim menyebutkan terdakwa memberikan gratifikasi pada Abubakar senilai Rp 110 juta.

Uang itu diminta Abubakar untuk memenangkan istrinya, Elin Suharliah yang berpasangan dengan Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini