News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Penetapan Tersangka Tri Mulyadi, Satgas 115 Temui Nelayan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staff khusus Satgas 115 pemberantasan ilegal fishing, Dr Yunus Husein, mengunjungi nelayan Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul, Senin (3/9/2018) siang

Penetapan tersangka ini atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.

“Sebelumnya kita lakukan operasi lalu ditemukan kepiting yang tak sesuai berat yang diperbolehkan ternyata sedang diperjualbelikan, lalu kita dapatkan tersangka Tri Mulyadi ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, AKBP Riwanto Yuwono.

Baca: Polair Polda Sumut Amankan 10 Unit Kapal dan Nelayan Pengguna Cantrang

Oleh polisi tindakan Tri Mulyadi ini dianggap melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)

Sangkaannya pada Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(tribunjogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini