Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Dialog Kebangsaan UII yang digelar pada Rabu (05/09/2018) turut membahas kontroversi mantan koruptor menjadi caleg.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh politik nasional ini menyorot polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang hal tersebut.
Mantan Ketua Hakim MK, Mahfud MD menyebut bahwa memang tidak ada aturan resmi tentang hal tersebut.
"Hal seperti ini memang tidak pernah diproyeksikan akan terjadi," ujar Mahfud di UII.
Menurutnya, pengaturan tentang pengajuan pejabat yang pernah korup sebagai caleg masuk ke ranah hukum tata negara yang antisipatif.
Mahfud memaparkan, Mendagri bersama Presiden bisa saja mengeluarkan aturan tertentu untuk melancarkan polemik tersebut.
"Namun kebijakan tersebut bersifat sementara," kata Mahfud.
Sementara Pakar Hukum Pidana Artidjo Alkostar dengan tegas menolak diloloskannya caleg eks-koruptor. Menurutnya, ada kesalahan yuridis dalam proses tersebut.
Ia pun menyebut bahwa rakyat akan semakin terbebani lantaran para caleg tersebut telah mengkhianati amanah sebagai wakil rakyat.
"Intinya zero tolerance terhadap korupsi," kata mantan Hakim Agung MA ini.
Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra terutama menyorot kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 41 legislator DPRD Malang yang baru-baru ini terungkap.
Ia menganggap kasus tersebut merusak moral dan integritas pemilu. Menurutnya, caleg wajib memiliki rekam jejak yang bersih dari korupsi.
"Kalau mantan napi korupsi diijinkan jadi caleg, Indonesia tak akan pernah bersih dari moral," tegas Azyumardi.(tribunjogja)