Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika terdakwa berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Subang Imas Aryumningsih menangis di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (5/9).
Di persidangan itu, Asep mengaku serba salah menjabat kepala bidang perizinan. Di sisi lain ia ingin membenahi sistem perizinan tapi kerap diminta dana oleh Imas untuk kebutuhan pribadinya.
"Kamu tahu itu salah, terus ngapain kita kerja kalau hasilnya untuk menafkahi orang lain,?" tanya Dahmi. Mendengar pertanyaan itu, air mata Asep pecah. Suaranya sesenggukan.
Sambil terbata-bata Asep mengaku awalnya enggan menempati posisi kepala bidang perizinan.
Apalagi, dinas tersebut tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi.
"Dua kali saya menolak posisi jabatan itu, tapi yang ketiga akhirnya menerima karena sebagai ASN diminta bantuan untuk membenahi sistem yang ada di lembaga perizinan tersebut. Atas dasar itulah saya mau. Jujur saja, tugas saya awalnya sebagai marketing untuk mempromosikan potensi investasi yang ada di Subang," katanya sambil menangis.
Hakim kembali bertanya soal menerima uang suap.
"Anda tahu menerima uang itu tidak boleh?" kata Dahmi.
Asep menjawab bahwa ia hanya bercita-cita untuk mengubah sistem perizinan di Kabupaten Subang. Namun, cita-citanya itu tidak didukung dana untuk memperbaiki.
"Saya terpaksa, di satu sisi ingin perbaiki sistem. Di sisi lain, tidak ada dukungan finansial. Karena untuk membuat raperda, hingga memperoleh legalitas dari provinsi harus mengeluarkan uang. Saya sangat menyesal sekali, tapi saya harus melaksanakan. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan bu Imas," ujarnya.
Ia membenarkan Imas kerap menanyakan uang pada Asep. Termasuk uang titipan dari ppengusaha. Uang yang ditanyakan untuk keperluan pribadinya.
"Target nominal tidak ada. Tapi kalau bisa ada pemasukan (uang). Karena nanti diminta untuk kebutuhan beliau (Imas)," katanya.
Dahmi pun menanyakan berapa total uang yang diterima Asep. Asep mengaku dirinya hanya menerima dari uang paraf dan mingguan, sisanya diberikan ke kepala dinas, sekretaris dinas, staf, hingga perbaikan fasilitas.
"Untuk lain-lainnya diberikan ke orang lain di Pemkab Subang," ujar Asep. Sidang Asep dilanjutkan dua pekan depan, Asep mengajukan jadi justice collaborator. Dalam kasus ini, Asep disebut menyerahkan uang suap pada Imas untuk perizinan lokasi untuk dua perusahaan. Uang berasal dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2,5 tahun pidana penjara.