Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 20 orang immigratoir (pelaku pelanggaran aturan keimigrasiand) Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diterbangkan dari Pekanbaru ke Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Mereka terdiri dari 16 orang yang dikirim oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai dan 4 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
20 orang WNA asal Bangladesh ini berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru di Jalan OK M Jamil ke Bandara SSK II.
Selanjutnya, mereka diterbangkan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka dikawal 14 orang petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan didukung 4 orang petugas dari Rudenim Pekanbaru serta 2 orang petugas dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau.
Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang
Dengan menggunakan baju seragam berwarna kuning, para imigran ini naik ke dalam mobil yang telah disediakan, yang akan membawa mereka ke Bandara SSK II.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau Mas Agus Santoso menyatakan, 20 orang immigratoir WNA Bangladesh ini akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
"Ini gelombang kedua, sebanyak 20 orang. Gelombang pertama kemarin sudah diberangkatkan juga ke Jakarta sebanyak 20 orang. Total 40 orang," sebut Mas Agus.
Rinciannya, 31 orang merupakan hasil penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai. Sedangkan sisanya 9 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Sebanyak 20 orang sudah diberangkatkan pada gelombang pertama, Selasa (4/9/2018).
Baca: Pengacara Roy Suryo: Masa Iya Kembalikan Paku Beton yang Sudah Diketok di Rumah?
Untuk pembiayaan terkait hal ini dibebankan kepada perwakilan negara mereka.
Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri dalam hal ini bertanggungjawab tentang pengawasan dan persoalan keimigrasian.
"Sementara ke Jakarta dulu, untuk komunikasi dan koordinasinya lebih cepat disana," kata Mas Agus.