News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian Mengaku Menyesal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Purwanto (30), tersangka ujaran kebencian yang diduga menghina dan mendiskreditkan parpol PDIP Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/9/2018)

Salah satu kalimat yang membuatnya dan PDIP tersinggung adalah PDIP dianggap sebagai partai yang mengancam akan menutup ponpes dan partai kafir.

"Itu yang tidak bisa kami maafkan. Bagi kami itu hal yang sangat melecehkan martabat dan harga diri kami sebagai kader partai," tegasnya.

Dia menjelaskan, apa yang disangkakan tersangka itu tidak benar karena  apa yang dilakukan PDIP ini tidak menyimpang.

Yang menginisiasi hari santri adalah PDIP di Pasuruan saat itu.

"Ibu Ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai Hari Santri Nasional," ucapnya.

Dia berharap, tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ia mengaku apa yang dilakukan tersangka sudah mencederai atmosfer dan dinamika politik.

"Bagi kami apa yang dilakukannya bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebarkan berita hoax," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus ini.

Yang jelas, hari ini pihaknya sudah menetapkan dia sebagai tersangka.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Motifnya dia melakukan itu karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang," tutupnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini