TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sorang anak perempuan di bawah umur asal Udanawu, Kabupaten Blitar, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh delapan orang.
Bocah berusia 11 tahun yang masih kelas 5 SD itu mengalami kekerasan seksual sejak Juli 2016 sampai 2018.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terbongkar setelah korban tidak pulang ke rumah selama lima hari.
Awalnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak desa.
Setelah ketemu, korban bercerita telah disetubuhi para pelaku.
"Orang tuanya tidak terima kemudian melapor ke Polsek Udanawu dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, saat merilis kasus itu, Kamis (6/9/2018).
Dari delapan pelaku, polisi baru menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku yang dibekuk, yakni, Mustajab (23) alias Gareng, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan Subakti (30) alias Kucing, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Sedangkan enam pelaku lainnya masih buron," ujar Ipda Syamsul.
Terakhir, para pelaku melakukannya di rumah milik, Jarni, salah satu pelaku yang masih buron di Udanawu.
Setelah itu, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama lima hari.
"Sebelumnya, beberapa pelaku sudah melakukan kekerasan seksual itu, tapi waktunya berbeda-beda. Pengakuan korban kasus itu sejak 2016 sampai 2018," kata Ipda Syamsul. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 11 Tahun di Blitar Tak Pulang 5 Hari, saat Bertemu Orangtuanya Terbongkar Rahasia Trenyuh Ini,