News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Begini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Membunuh Anawati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat di kamar mayat

Laporan Wartawan Tribunrohul, Donny Kusuma Putra

TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HILIRĀ  - Terungkap tersangka RS (23), warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir mencoba menyetubuhi Anawati (34), sebelum dianiaya dan dibuang jasadnya ke dalam sumur.

Dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa (4/9/2018), terungkap bahwa tersangka RS sempat mencoba untuk menggauli korban yang sudah tidak berdaya dengan mencopot celana koban.

"Tapi entah kenapa saat hendak menggauli korban pelaku gak bisa-bisa, dan akhirnya pelaku tidak jadi menggauli korban, dan kembali menaikan celana korban," kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK, Kamis (6/9/2018).

Anawati, warga RT19/RW.02 Dusun Sungai Lahun, DK 1 D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Rohul ditemukan tewas mengapung di sumur milik warga di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Rekontruksi dilaksanakan mulai dari pelaku RS dan rekannya merencanakan aksi pembunuhan dan sedikitnya ada 28 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Berawal dari tersangka merayu korban Anawati untuk melakukan hubungan badan bahkan memaksa dan menganiaya korban hingga tewas.

Akhirnya, tersangka membuang jasad korban ke dalam sumur milik warga.

Baca: Polri Akan Teliti Kembali Kasus Pembunuhan Munir

"Saat celana korban dinaikan kembali oleh pelaku, korban sempat sadar. Namun oleh kedua pelaku korban kembali dipukul hingga sekarat, dan akhirnya dibuang ke dalam sumur," ungkap AKP Harry.

AKP Harry mengatakan, rekontruksi ini merupakan salah cara penyidik mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan dilakukan oleh tersangka RS.

Bukan hanya itu saja, rekon ini juga untuk mendalami keterangan-keterangan tersangka dalam melakukan aksinya serta menentukan pasal yang disangkakan di berkas perkara.

"Dalam perkara ini tersangka kita jerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 339 KUHP dengan ancama hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya.

AKP Harry menerangkan, untuk pelimpahan tahap 2 menunggu berkas perkara lengkap atau P21 dari Penuntut Umum.

Pelaksanaan rekontruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK, disaksikan Kasi Pidum Kejari Rohul Sri Mulyani Anom, SH, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S. Sos dan Penasehat hukum tersangka yakni Mustiwal, SH.

Dalam rekontruksi pembunuhan ini mendapatkan pengamanan yang super ekstra dari puluhan personil Polres Rohul. Hal ini dilakukan karena rekontruksi dilakukan di TKP yang sesungguhnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Rohul Sri Mulyani Anom, SH mengatakan, rekontruksi ini salah diperlukan oleh Penuntut Umum agar mengetahui secara pasti peristiwa pembunahan yang dilakukan oleh tersangka.

"Dalam artian terang atau secara jelas nya tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam angkaian kejadian itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini