News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Terpotongnya Alat Vital Bocah 9 Tahun di Pekalongan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto. TIBUN JATENG/BUDI SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi masih memeriksa tiga saksi terkait dugaan malapraktik petugas khitan yang menyebabkan alat vital bocah berusia 9 tahun terpotong.

Hingga kemarin petugas belum menetapkan BR (68) mantri yang mengkhitan korban, sebagai tersangka.

Dikatakan ayah korban Tardi (60) kepada petugas, dugaan malapraktek tersebut, terjadi pada Kamis (30/8/2018) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Logandeng, Kecamatan Krangdadap Kabupaten Pekalongan.

"Setelah ujung alat vital anak saya terpotong, mantri mencari potongan tersebut. Namun mantri itu tidak kunjung menemukan bagian yang terpotong," katanya.

Karena merasa curiga, Tardi yang mendampingi korban, mencoba mengambil potongan kulit yang berada di atas tas milik sang mantri.

"Dari potongan itu, saya menemukan bagian alat vital anak saya, dan langsung kami bawa ke RSI PKH Muhammadiyah Pekajangan karena mengalami pendarahan," terangnya.

Baca: Mengintip dan Rekam Tetangganya saat Mandi, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan semua saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.

"Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari dua saksi yakni ayah korban maupun keluarga lainnya serta mantri yang merupakan pelaku atau terlapor. Informasi yang kami dapat dari keterangan para saksi, kejadian di rumah korban. Saat proses pengkhitanan, korban menangis kesakitan," katanya.

AKP Agung menambahkan, polisi menerima laporan selisih beberapa hari dari peristiwa tersebut.

"Kami menerima laporan dari kepala desa setempat. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari para saksi-saksi dan terlapor," katanya.

Selain melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, petugas juga telah mengamankan barang bukti dari BR, berupa 1 buah alat potong elektric cautery, 8 buah ujung pemotong, 5 butir grafadun paracetamol 500mg, 5 butir akeron chkorphenamine maleate 4 mg, 5 butir trihydeate ph chaine, 1 buah spet BD-3ml, dan 1 buah tas selempang.

Terkait kondisi korban yang sedang dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan, pihak RSI belum bisa memberi jawaban.

Saat dikonfirmasi Tribun Jateng hingga kini pihak rumah sakit belum memberikan jawaban atas kondisi korban dugaan malapraktik tersebut. (tribunjateng/cetak/bud)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Belum Ada Tersangka dalam Kasus Terpotongnya Alat Vital Bocah Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini