TRIBUNNEWS.COM, FLORES - Kegiatan penyelundupan ratusan burung berhasil digagalkan oleh petugas Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam penggagalan itu, petugas TN Matalawa dibantu oleh pihak kepolisian, yakni Brimob.
Baca: Polisi Bongkar Penyelundupan 200 Kg Ganja di Karo
Rencananya, ratusan burung tersebut bakal diselundupkan menuju Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, pihak Brigade Mobil (Brimob) Sumba menahan sebuah kendaraan yang ternyata di dalamnya berisi ratusan burung.
Sebanyak 24 burung merupakan jenis decu belang (Sexicola coprata) dan sebanyak 526 burung jenis branjangan Jawa (Miranda Javanica).
Upaya penyelundupan digagalkan pada Kamis (6/9/2018) pukul 03.00 Wita. Menurut sopir kendaraan bernama B, ratusan burung tersebut akan dibawa ke Bima, NTB, melalui Pelabuhan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Untuk keperluan penyidikan ratusan burung tersebut sudah diamankan dan pelaku diserahkan ke penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Sumba Timur untuk diminta keterangan lebih lanjut," kata Kepala Balai TN Matalawa Sumba Mama Surahman saat dihubungi Kompas.com dari Flores, Kamis (6/9/2018).
Baca: Taman Nasional Tanjung Puting Jadi Destinasi Wisata untuk Sambut Wonderful Sail to Indonesia
Surahman menjelaskan burung-burung tersebut berasal dari padang savana di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Video Pilihan Inilah Way Kambas, Rumah Perlindungan Bagi Gajah
"Kami berterimakasih atas kerja sama anggota Brimob Sumba yang berhasil menahan kendaraan yang mengangkut burung-burung Sumba untuk diperdagangan ke luar, " ungkapnya.
Penulis : Kontributor Manggarai, Markus Makur
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Petugas Taman Nasional Matalawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung