Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNNEWS.COM, WARA - Seorang oknum dosen di Universitas Cokroaminoto Aminoto Palopo (UNCP) Kota Palopo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang Rp 2.000 kepada mahasiswanya kini telah diproses oleh Komisi Disiplin (Komdis).
"Saat ini komisi disiplin sudah turun untuk memeriksa dosen yang bersangkutan," kata Rektor UNCP Prof Hanafie Mahtika saat ditemui TribunPalopo.Com, Sabtu (8/9/2018).
Ia menambahkan, selain memeriksa dosen yang bersangkutan, pihaknya juga telah memeriksa mahasiswa yang diduga menjadi korban pungli itu.
"Mahasiswanya juga telah dipanggil. Informasi akan kita kumpulkan untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi," imbuhnya.
Baca: Wakil Komandan Yonif Armed 15/105 Martapura Meninggal Usai Mobil yang Ditumpanginya Tabrak Truk
Sementara itu Humas UNCP, Hasbi mengatakan, dari informasi beberapa mahasiswa yang telah dipanggil, uang Rp 2.000 yang diminta oleh oknum dosen itu akan dipergunakan untuk kepentingan kelas.
Hal itu juga sudah masuk dalam kontrak kuliah yang sebelumnya telah disepakati bersama.
"Informasinya uang itu akan digunakan untuk kepentingan kelas. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan kelas, misalnya untuk membantu apabila ada mahasiswa yang sakit," katanya.
Sebelumnya diberitakan video oknum deson UNCP viral di media sosial.
Video yang berdurasi 1 menit 35 detik itu diunggah oleh akun Facebook bernama Tandiesak Parinding (So’Parindinng).
Dalam video itu dosen tersebut minta uang kepada mahasiswa Rp 2.000 setiap kali ia masuk mengajar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Oknum Dosen UNCP Yang Diduga Minta Uang Kepada Mahasiswa Diproses Komisi Disiplin