Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Seorang pria bernama Dedi Hermawan Setiawan, direktur PT Ferse Mandiri Sejahtera ditangkap anggota Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar terkait penyalahgunaan bahan bakar mesin (BBM) jenis solar bersubsidi.
"Satu orang sudah kami amankan karena penyalahgunaan bbm bersubsidi. Statusnya sekarang tersangka," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (10/9/2018).
Modusnya, kata Kapolda, tersangka menggunakan truk tangki berkapasitas 4000 liter dan 8000 liter membeli solar subsidi di mayoritas SPBU di Kota dan Kabupaten Cirebon di waktu-waktu tertentu biasanya malam hari dengan rata-rata pembelian mencapai 3 ribu liter hingga 8 ribu liter
"Oleh pelaku, tangki berisi solar subsidi itu dipindahkan ke tempat penyimpanan di Jalan Fatahillah Desa Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Kemudian dipindahkan lagi ke truk tangki BBM bertuliskan PT Andika Pradana. Setelah itu solar dijual untuk kepentingan industri," ujar Kapolda.
PT Andika Pradana sendiri, dalam situs website resminya merupakan perusahaan angkutan minyak dan gas berdomisili di Kota Tangerang. Solar subsidi yang dibeli dari setiap SPBU seharga Rp 5,150 per liter.
"Kemudian tersangka menjual lagi solar bersubsidi itu ke industri seharga Rp 7,300 per liter. Dalam seminggu rata-rata dijual ke industri hingga 8 ribu liter," ujar Kapolda.
Ia menambahkan motif pelaku mengejar selisih keuntungan dari pembelian di SPBU Rp 5,150 per liter dan dijual Rrp 7,300 per liter atau selisih Rp 1,950 per liter.
"Untuk sekali penjualan dengan hitungan Rp 1,950 liter dikalikan 8 ribu liter yakni sebesar Rp 15,6 juta," ujarnya.