Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sepak terjang seorang warga binaan alias narapidana (napi) Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi mengendalikan peredaran narkotika terhenti setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar awal pekan ini. Ia diciduk dari Lapas Subang.
"Edi Junaedi alias Edi, warga binaan Lapas Subang mengendalikan peredaran sabu di dalam lapas. Barang didapat dari jaringan narkotika asal Malaysia lewat komunikasi telpon," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (12/9/2018).
Dalam menjalankan aksinya, ia menyuruh dua orang bernama Isep Sumarna dan Yana Karyana untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di DKI Jakarta. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia.
"Saat hendak dibawa dan diedarkan di Bandung, keduanya ditangkap di KM 58 Tol Jakarta - Cikampek dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,479 kg," kata Kapolda.
Edi menjanjikan pesuruhnya imbalan Rp 4 juta setiap kali mengambil sabu-sabu. Pengakuan tersangka, barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Bandung.
"Tersangka Edi ini merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 8 tahun. Dia mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per minggu," kata Kapolda.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 dan 115 ayat 2 , 112 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup."Dengan barang bukti 10,4 kg itu, bisa menyelamatkan 52 ribu nyawa," ujar dia.