News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Satu NIK Digunakan untuk Tiga Nama Berbeda

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasu e-KTP

Laporan Wartawan Surya Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sebanyak 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah diplenokan  KPU dan Bawaslu Tuban serta disaksikan parpol peserta pemilu 2019, telah dicoret separuh lebih.

Rinciannya, 173 data pemilih dicoret karena ada kesamaan dengan identitas lainnya, sedangkan 171 data masuk dalam DPT.

Dari DPT ganda yang bermasalah tersebut, ada satu NIK yang digunakan  tiga nama berbeda.

"Benar, kita temukan satu NIK digunakan untuk tiga nama. Ini namanya NIK ganda," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi kepada sejumlah wartawan usai pleno di kantor KPU setempat, Kamis (13/9/2018).

Data NIK ganda tersebut telah terdaftar di Kecamatan Semanding sebanyak dua kali, dan di Kecamatan Widang sebanyak satu kali.

Baca: Apa Sikap PKS Terhadap Kadernya Gubernur Maluku Utara yang Membelot Dukung Jokowi-Maruf Amin?

Kini DPT ganda yang diindikasikan milik satu orang itu telah dicoret dua dan satu masuk dalam pendataan.

"Yang NIK ganda dengan nama berbeda sudah dicoret. Begitupun dengan data ganda lainnya," tutup Sulamul Hadi.

Sebelumnya KPU Tuban telah menetapkan DPT Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 934.444 pemilih, namun DPT itu kini telah dikurangi 173 sehingga menjadi 934.271 pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini