Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Dua laki-laki berinisial Sa (28) dan Ag (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing pada Kamis (13/9/2018) siang.
Keduanya menguras isi rekening warga Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling.
Awalnya korban yang kehilangan dompet di rumahnya pada Senin (10/9/2018) malam.
Korban kemudian menelepon ponsel anaknya yang berada di dalam dompet tersebut namun ponsel itu tidak bisa dihubungi.
Karena dompetnya berisi ATM, korban kemudian menghubungi call centre bank.
Ia pun terkejut karena pihak bank menyampaikan ada transaksi penarikan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Di ponsel yang ada di dalam tas korban korban ada tersimpan pin ATM," kata Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono, Jumat (14/9/2018).
Korban kemudian melapor ke Polsek Tebing.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak bank.
Beberapa jam kemudian, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Tebing kemudian mengamankan Ag di tempatnya bekerja.
"Kemudian kita kembangkan dari tersangka pertama. Lalu tim Unit Reskrim mengamankan Sa di warnet depan Padimas," tambah Budi.
Keduanya saat ini telah ditahan di sel Polsek Tebing dan diproses lebih lanjut.