TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu (6/11/2024).
Pemanggilan Supriyani itu bertujuan untuk membuktikan dugaan permintaan Rp50 juta dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga Aipda WH agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Sebenarnya, Supriyani direncanakan dipanggil Propam pada Selasa (5/11/2024). Suami Supriyani, Katiran, juga dipanggil oleh Propam.
"Iya, batal hari ini (kemarin) ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," ujar pengacara Supriyani, Andri Darmawan, Selasa, dikutip dari Tribun Sultra.
Andri kemudian menyebut Supriyani diagendakan diperiksa pada hari berikutnya, yaitu Rabu hari ini.
"Rencana besok (hari ini). Kami sudah minta juga Propam pemanggilan Rabu pagi setelah Supriyani di Kendari," katanya.
Supriyani saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap anak didiknya. Murid itu adalah anak seorang polisi bernama Aipda WH.
Hingga saat ini, sudah ada tujuh personel polisi yang diperiksa sehubungan dengan penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mereka telah dimintai keterangan oleh tim internal yang dibentuk.
“Sementara masih pendalaman,” kata Sholeh, Selasa (29/10/2024).
Dia menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami apakah pemeriksaan Supriyani sudah sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mendalami isu permintaan uang Rp50 juta dalam kasus itu.
Sholeh mengatakan Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya perihal permintaan itu.
“Mohon waktu karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” katanya.