News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Uang Damai Rp50 Juta, Guru Supriyani Kembali Diperiksa Propam Polda Sulut Hari Ini

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.

Dia berujar dari keterangan para saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, berkata tim internal sudah bekerja menyelidiki kasus Supriyani.

“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” kata Iis.

Dua polisi terindikasi memeras Supriyani

Tujuh anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.

Ketujuh polisi itu adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Iis Kristian mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani.

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya, Selasa.

Baca juga: Perdamaian Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer

Sementara itu, Kombes Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya.

Dia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," kata Sholeh.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani. Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini