Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Polres Deliserdang diketahui sudah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi bernama Bripka Dicky yang pernah heboh di media sosial karena videonya yang berpesta narkoba bersama bandar narkoba tersebar.
Di luar dugaan banyak orang, ternyata sanksinya hanya sekedar permintaan maaf. Saat ini ia pun sudah kembali aktif bertugas.
Kasi Propam Polres Deliserdang, Iptu Fredi Siagian menyebut saat ini Bripka Dicky sudah di tempatkan di Satuan Sabhara Polres.
Pada saat melakukan perbuatan tidak terpuji itu yang bersangkutan masih bekerja di Unit Reskrim Polsek Galang.
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
Disebut kalau putusan sidang KKEP terhadap Dicky dijatuhkan pada 2 Agustus lalu.
"Iya benar sudah putus. Putusannya dia disuruh untuk meminta maaf kepada instansi Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Ya sudah sebulan lebih juga diputus karena 2 Agustus itu terakhir,"ujar Fredi Siagian Jum,at, (14/9).
Fredi menjelaskan permintaan maaf sudah dilakukan oleh Dicky dengan cara ketika apel mengucapkannya dihadapan para personil lain.
Disebut putusan terhadap Dicky itu sudah sesuai dengan ketentuan pada sidang kode etik. Ia berharap agar kasus seperti ini tidak kembali lagi terulang.
Berdasarkan catatan Tribun, sidang KKEP terhadap Bripka Dicky yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arnis Syafni Yanti sempat batal digelar pada akhir Maret lalu.
Hal ini lantaran saat akan menjalani sidang yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sidang kode etik dilakukan sesuai arahan dan saran dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.
Pesta narkoba yang dilakukan oleh Bripka Dicky sempat heboh diakhir Desember 2017.
Aksi perekaman dan penyebaran video itu diduga sengaja dilakukan oleh rekan-rekan bandar narkoba setelah permohonan untuk pembebasan seorang bandar narkoba asal Kecamatan Galang ditolak oleh Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan.
Setelah videonya tersebar diakhir Desember lalu Bripka Dicky sempat bolos kerja. Ia pun kemudian berhasil dicokok tim Provost Porles Deliserdang dari rumahnya di Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba.
Ia pun sempat ditahan di Polres. Video dirinya yang sedang nyabu terekam video berdurasi 3 menit 11 detik di sebuah rumah.
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan memberikan keterangan yang berbeda ketika ditanyai mengenai vonis Bripka Dicky ini.
Ia tidak sependapat kalau sanksi yang diberikan kepada Dicky hanya permintaan maaf. Disebut kalau Dicky sudah menjalani massa tahanan.
"Kata siapa dia minta maaf. Gak ada itu cuma minta maaf. putusannya sudah dijalani. Dia sudah ditahan selama 21 hari," kata Eddy. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi yang Pesta Sabusabu Bersama Bandar Narkoba Ini Cuma Dihukum Minta Maaf, Loh Kok Bisa?