Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Aparat kepolisian Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering di wilayah hukumnya, setelah dua warga Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, diringkus petugas.
Kedua pengedar narkoba yang diketahui bernama Iswanto (34) dan Julnaldiar (24) itu, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Bahkan keduanya, terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, karena melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini kasusnya masih kami kembangkan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho kepada Tribunpadang.com, Jumat (14/9/2018).
Dijelaskan Rizki, kedua tersangka narkoba itu ditangkap Jumat dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Padang Lapai, Nagari Guguak, 2×11 Kayu Tanam.
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa keduanya diduga menjadi pengedar ganja.
Baca: Pelaku Pencurian Taksi di Bandara Bawa Kabur Mobilnya Masuk ke Markas TNI AU
Dari laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto bersama anggotanya, langsung melakukan penangkapan.
"Pertama yang ditangkap itu Iswanto. Dia ditangkap di sebuah warung. Awalnya dia mengelak begitu dituduh sebagai pengedar ganja, tapi setelah badannya digeledah dan ditemukan 1 paket kecil ganja, barulah ia mengakui perbuatannya," ujar Rizki.
Saat ditangkap, petugas langsung menginterogasi Iswanto terkait barang bukti lainnya yang disimpannya.
Dari interogasi tersebut, dia mengaku barang bukti lainnya disimpan di dalam tas yang ditaruhnya di dekat pos ronda yang tak jauh dari lokasi dia ditangkap.
Petugas kemudian membawa Iswanto untuk mengambil tas tersebut.
Setelah tas diambil dan diperiksa petugas, ditemukan paket ganja lainnya sebanyak 28 paket kecil dan satu paket ukuran besar yang dibungkus dengan lakban warna kuning.
"Iswanto saat diinterogasi juga mengaku bahwa semua paket ganja yang akan diedarkannya itu didapat dari Julnaldiar. Kemudian, dinihari itu juga petugas langsung menangkap Julnaldiar di rumah mertuanya di Korong Balah Air, Nagari Kayu Tanam," tuturnya.
Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya
Julnaldiar saat ditangkap, tak dapat berkutik. Dia pun mengakui bahwa paket ganja yang diamankan dari tangan Iswanto memang berasal dari dirinya.
Bahkan kepada petugas, dia juga mengaku masih ada beberapa paket lainnya disembunyikan di belakang rumah orangtuanya di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak.
"Barang bukti tersebut juga kami amankan. Jumlahnya 4 paket sedang dan 13 paket kecil. Jika ditotalkan, maka berat semua barang bukti yang kami amankan dari tangan Iswanto dan Julnaldiar lebih kurang 1 kg. Barang bukti tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bukti di pengadilan," kata Rizki.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Peredaran 1 Kg Ganja Digagalkan Polres Padang Pariaman, Dua Warga Kayu Tanam Ditangkap