News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hilangkan Nama Dari Daftar DPO dan Terima Suap, Seorang Pegawai BNN Diadili

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terdakwa

Hino dan Joko Susilo kemudian sepakat bertemu pada 25 Agustus 2017 silam di JL W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Personel kepolisian berpakaian sipil yang telah mengintai kala itu akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Hino dan Joko Susilo saat melakukan perjanjian. Selanjutnya dari tangan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu, personel Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang sebesar Rp 10.450.000. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Iming-iming Bisa Hapuskan Nama DPO, Anggota BNN Pematang Siantar Terancam Undang-undang
Tipikor,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini