"Kamu harus jujur ya, karena ini perbuatan yang melanggar. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mengusutnya secara tuntas. Saya lihat kegiatan ini sudah cukup lama, karena mesinnya cukup lama," ujar Zulkarnain kepada salah satu ABK di lokasi.
Dalam ungkap kasus dugaan kegiatan pengolahan BBM solar secara ilegal ini, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangannya. Diantaranya Roni (Mualim/wakil kapten kapal), Ari (juru mudi), Agus (ABK mesin), Taufik (juru mudi), Rudi (koki), dan Heriyanto (staf operasional PT Karimata Energi Perdana).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Zulkarnain didampingi Wadir AKBP Hermansyah Saidi mengatakan, enam orang yang dimintai keterangannya sementara ini hanya sebatas saksi. Petugas juga masih melakukan penyidik lebih lanjut dan juga sudah mengambil sampel BBM di lokasi.
"Semuanya akan kita periksa yang terkait dalam hal ini termasuk adanya tedmon yang hilang. Dari pemeriksaan saksi, kasus ini merupakan tindak pidana melakukan niaga BBM solar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tentang migas," ujar Zulkarnain.
Komite BPH Migas Ahmad Rizal yang hadir di lokasi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi. Pihaknya pun melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian tersebut.
"Kami datang dan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin operasional. Kami pun menghubungi Polda Sumsel karena adanya dugaan tindak pidana di sini. Kami akan bekerja sama dengan Polda Sumsel hingga penyelidikan selesai," ujarnya.(Welly Hadinata)