TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tim gabungan Satpol PP Kota Kediri menggerebek AW (50) dan SK (34), pasangan kumpul kebo yang tinggal di Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Senin (17/9/2018) dini hari WIB.
Pasangan ini diduga terlibat kasus perselingkuhan karena baik pihak pria dan wanita yang terlibat kumpul kebo masih belum resmi bercerai dengan pasangannya.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
Warga sekitar resah karena pasangan ini sudah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Apalagi baik pasangan pria dan wanita juga belum becerai.
Menindaklanjuti pengaduan warga tersebut, petugas Satpol PP bersama Lurah Pocanan Oryza Mahendrajaya serta Babinsa Serda Aritonang dan Bhabinkamtibmas Aipda Hendrik mendatangi rumah AW.
Baca: Bocah Korban Pencabulan Tak Berani Bicara karena Kedua Orangtuanya Diancam akan Dibunuh
Di rumah yang berada di perkampungan padat penduduk, petugas menemukan AW tinggal serumah bersama dengan SK.
Pasangan ini sebelumnya juga pernah digerebek warga karena hidup bersama tanpa menikah resmi.
AW masih punya istri yang belum resmi diceraikan dan SK juga masih bersuami.
Karena tidak dapat menunjukkan bukti resmi pernikahan, pasangan kumpul kebo ini selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Dihadapan petugas, AW dan SK mengaku saat ini masih tengah proses cerai dan mengurus surat nikah.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya.co.id menjelaskan, hasil mediasi dan pembinaan pasangan kumpul kebo telah membuat surat pernyataan.
"Keduanya telah menyanggupi untuk tidak tinggal satu rumah lagi dengan pasangannya," jelasnya.
AW merupakan warga Kelurahan Pocanan dan pasangannya SK warga Lebak Bulus, Jakarta.
Keduanya telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika terjaring razia kembali siap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita di Kediri Digrebek Satpol PP saat Bersama Pria Bukan Suaminya Waktu Dini Hari