Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan warga menyoraki tersangka pembunuhan pemandu lagu Sunan Kuning saat Polsek Semarang Barat menggelar rekontruksi adegan pembunuhan tersebut, Selasa (18/9/2018).
Polisi bahkan memasang pita larangan melintas hingga radius 10 meter dari Wisma Mr Classic lokasi pembunuhan.
D, remaja 16 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat mengenakan topeng dalam rekonstruksi itu.
"Buka topeng nya, tak lihat orangnya cah cilik wes sobo SK," teriak salah satu wanita.
Ratusan orang kemudian menyoraki remaja 16 tahun itu yang langsung masuk ke tempat kejadian perkara, salah satu kamar di Wisma Mr Classic yang berada di gang 3.
Teriakan, sumpah serapah para penghuni SK terlontar bertubi-tubi. Ada yang minta dihukum mati, dipotong kelamin, hingga dibalsem kelaminnya.
Ada 29 adegan diperagakan D dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23). Hal itu diperagakan mulai tersangka berangkat, masuk ke kamar, mencekik, dan mengolesi oli.
"Adegan mencekik korban ada di nomor sepuluh," terang Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto. Sementara adegan ke 18 menunjukkan saat D menyiram wanita asal Kendal itu dengan oli.
"Sejauh ini fakta di penyidikan dan rekonstruksi semua cocok, kami akan segera melengkapi berkasnya dan menyerahkan ke penyidik," imbuhnya.
Reka adegan tak hanya dilakukan di dalam bangunan Wisma Mr Classic, tetapi juga saat pelaku baru tiba untuk berkencan dengan korban. Proses rekonstruksi dipandu oleh tim Inafis Polrestabes Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23), warga Patebon, Kabupaten Kendal ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang III Lokalisasi Argorejo, Semarang, pada Kamis 13 September. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tak lain adalah pelanggan korban.
Pelaku D yang masih di bawah umur itu, sempat berhubungan intim dengan korban sebelum secara sadis mencekik leher korban hingga kehabisan nafas.
Setelah tak bernyawa, jasad koban disiram oli yang sudah siapkan oleh pelaku dari rumah, untuk menghilangkan jejak.
Warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang itu ditangkap pada Sabtu 15 September dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
"Untuk penanganan tersangka karena masih di bawah umur, kita ikuti Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal yang disangkakan 340 subsider 365 KUHP."
"Ancaman pidana mati, tapi untuk anak akan tidak akan dijerat ancaman maksimal," pungkasnya.
D yang tertunduk seusai rekonstruksi menyatakan ia menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku ingin meminta maaf dengan keluarga korban atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Menyesal, keinget terus kejadiannya," ucap D sembari tertunduk. (*)