Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Nasib Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih‎ akan ditentukan hari ini di sidang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (19/9).
Dalam jadwal sidang, Imas akan menjalani vonis atas perkara dugaan suap yang diterimanya dari pengusaha untuk meloloskan izin prinsip di Kabupaten Subang.
Dalam sidang tuntutan, Imas dituntut delapan tahun pidana penjara dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun.
Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imas dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Dalam kasus itu, Imas disebut-sebut menerima uang suap dari Data alias Darta. Uang didapat dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2 tahun penjara.
Miftahudin mendapat uang tersebut dari tersangka lain bernama Puspa. Uang digunakan untuk kampanye Imas di Pilkada Subang 2018.