News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabid Perizinan Pemkab Subang Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara Dalam Kasus Suap Bupati Subang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

‎TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG -Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang, Asep Santika menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap perizinan di Kabupaten Subang, dengan terdakwa penerima suap Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn di ruang sidang 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (19/9).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Asep Santika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima imbalan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, yakni pasal 12 hurup a undang-undang Tipikor

Sebelum membacakan tuntutannya, Yadyn juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatan dan menyesalinya, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menindak tindak pidana korupsi," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Asep Santika meminta KPK untuk menetapkan dirinya sebagai justice collaborator‎ atau pelaku yang bekerjasama mengungkap pelaku lainnya.

Dalam kasus ini, Asep bersama-sama dengan Imas Aryumningsih menerima uang Rp 1 miliar lebih dari 19 perusahaan yang mengajukan proses perizinan di Kabupaten Subang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini