Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Hanya berselang 15 jam setelah mayat Mini Suryani (21), warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara ditemukan, tersangka pelakunya berhasil ditangkap.
Pembunuhnya adalah Muhammad Iksan alias Bawel (25) warga Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara yang merupakan kekasih korban.
Bawel ditangkap dirumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9/2018) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/9/2018) mengatakan, dari hasil visum diketahui wanita muda meninggal dunia akibat jeratan di leher.
Hasil identifikasi, identitas korban bernama Mini Suryani berusia sekitar 21 tahun.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat infomasi, korban pada malam hari sebelum tewas, sempat jalan-jalan dengan pacarnya.
Pada malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang siang hari ditemukan sudah jadi mayat.
Baca: Kasus Pembunuhan Sheila Von Weise, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar
Mendapat petunjuk tersebut, aparat reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di Kabupaten Pidie Jaya.
Keterangan sementara tersangka kepada penyidik, motif pembunuhannya, berawal saat keduanya terjadi cekcok mulut karena tersangka mau pergi ke Banda Aceh.
Namun keinginan kekasihnya ini membuat korban keberatan.
Dikatakan, korban minta ikut juga ke Banda Aceh tapi ditolak oleh tersangka, sehingga puncaknya tersangka mencekik korban di dalam sebuah gubuk sekitar sawah tempat korban ditemukan meninggal.
Setelah dicekik hingga pingsan, korban dibawa ke sawah dan dicekik lagi lehernya hingga keluar busa dalam mulut korban.
Kemudian tersangka mengambil batang padi dan menjerat leher korban hingga dipastikan korban meninggal.
Baru pada paginya ditemukan oleh Sulaiman (28), warga setempat.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuanganya ke suatu tempat.
Usai membunuh pacar, korban menemui kakak iparnya, dengan menggunakan sepeda motor miliknya korban melarikan diri ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.
“Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.