Namun, sebelum memasuki ranah hukum, BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.
Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.
Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.
“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.