News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teller Bank BRI Tilep Duit Nasabah Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KG (26), terduga tindak pidana korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Rabu (19/9/2018)

Namun, sebelum memasuki ranah hukum, BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.

Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.

Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.

"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).

KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.

“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini