Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS..COM, SURABAYA - Seorang pria berinisial KG (26), warga Kabupaten Gresik ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
KG langsung ditahan pada pada Rabu (19/9/2018) petang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, KG bekerja sebagai teller sebuah bank pelat merah di Unit Gubeng Kertajaya.
Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan menyebut, KG diduga menggondol uang senilai Rp 1,09 miliar.
"Kami ingin penyidikan kasus ini berjalan cepat, makanya kami tahan agar dia (KG) tak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," kata Teguh saat dijumpai awak media, Rabu (19/9/2018).
Baca: Propam Polda Lampung Periksa 9 Oknum Polisi Terduga Pungli
Teguh mengatakan, penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Kejari Surabaya memeriksa KG sekitar tujuh jam.
Pasca pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, KG terlihat ke luar dari Ruang Penyidik Kejari Surabaya yang berada di lantai 2 Gedung Kejari Sukomanunggal Surabaya.
Lalu, KG terlihat ke luar dari kantor kejaksaan dan dibawa menuju mobil tahanan Kejari Surabaya yang telah menantinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Teller Bank Plat Merah di Surabaya Diduga Gondol Rp 1,09 Milyar